FALSAFAH ANGKOLA-MANDAILING

"Hombar do adat dohot ibadat"

= Adat dengan ibadat/agama adalah berdampingan.

(makna: Adat tidak boleh bertentangan dengan agama. Adat yang baik dan tidak bertentangan harus dilestarikan dan tetap dijalankan).

Wednesday, April 17, 2013

Lakukanlah Lima Hal, Setelah Itu Lakukan Dosa Sesukamu


Pada suatu hari datanglah seorang laki-laki
menemui imam Ali bin Husain radliyallahu’anh, laki-laki tersebut berkata kepada
imam Husain; “Aku adalah seorang laki-laki yang selalu berbuat dosa, aku sangat
tidak kuat untuk tidak melakukannya, oleh karena itu, berilah aku nasehat atas
keadaanku ini”.

Mendengar perkataan laki-laki tersebut,
imam Husain menjawab; “Lakukan lima hal, setelah itu lakukanlah dosa sesukamu”.

“Yang Pertama; Jangan sekali-kali kamu
memakan rizki dari Allah, setelah itu lakukan dosa sesukamu”.

“Yang kedua; Keluarlah kamu dari wilayah
kekuasaan Allah, setelah itu lakukan dosa sesukamu”.

“Yang ketiga; Carilah tempat dimana Allah
tidak dapat melihatmu, setelah itu lakukan dosa sesukamu”.

“Yang keempat; Jika datang malaikat
pencabut nyawa kepadamu, jauhkanlah dirimu darinya, setelah itu lakukan dosa
sesukamu”.

“Dan yang kelima; Jika nanti malaikat adzab
memasukkanmu ke dalam neraka, janganlah engkau mau dimasukkan ke dalamnya,
setelah itu lakukan dosa sesukamu”.

Kunuzul Hikmah

Sunday, April 14, 2013

Kisah Rasulullah Mencoret Tujuh Kata


Sepotong sejarah penting dari banyak kisah perjalanan Islam periode awal adalah perjanjian hudaibiyah. Peristiwa ini tidak hanya menggambarkan ketegangan militer antara umat Islam dan musyrikin Quraisy tapi juga jejak diplomasi Rasulullah SAW.

Kesepakatan yang juga dikenal dengan sebutan ”shulhul hudaibiyah tersebutbermula dari rencana sekitar 1400 pengikut Rasulullah untuk menunaikan ibadah haji. Kaum musyirikin tidak rela. Mereka berupaya menghalangi pintu masuk kota Makkah dengan kekuatan militer yang cukup besar. 
Rasulullah yang tidak menginginkan peperangan pun lantas mengambil jalur perundingan.  Hasilnya, pada bulan Maret 628 M atau Dzulqaidah 6 H, perjanjian hudaibiyah diputuskan, di antaranya menyepakati adanya gencatan senjata dan kesempatan beribadah umat Islam di Makkah.

Hanya saja, perundingan ini sempat berlangsung alot dan cenderung merugikan umat Islam. Contohnya, muncul penolakan-penolakan terkait dengan sebagian redaksi pembuka perjanjian yang diusulkan Rasulullah, sebagaimana diterangkan dalam kitab Hayatus Shahabat
”Tulislah bismillahirrahmanirrahim (atas nama Allah yang maha rahman lagi maha rahim),” perintah Nabi kepada juru tulisnya, Ali bin Abi Thalib. 
Ar-Rahman? Aku tak mengenal dia,” sahut perwakilan musyrikin Quraisy, Suhail bin Amr, memberontak. ”Tulis saja bismika allahumma seperti biasanya!” 
Umat Islam yang mengikuti proses perundingan tidak terima dengan protes ini. Mereka mengotot akan tetap mencantumkan lima kata yang sangat dihormati itu (bi, ismallahar-rahmanar-rahim).
”Tulis saja bismika allahumma,” Nabi menenangkan. 
Nabi kemudian menyambung, ”Tulis lagi, hadza ma qadla ’alaih muhammad rasulullah (Inilah ketetapan Muhammad rasulullah).” 
”Sumpah, seandainya kami mengakui Engkau adalah rasulullah (utusan Allah), kami tak akan menghalangimu mengunjungi Ka’bah. Jadi tulis saja Muhammad bin Abdullah,” Suhail kembali memprotes.
”Sungguh aku adalah rasulullah meskipun Kalian mengingkarinya.” Akhirnya Nabi mengabulkan tuntutan musyrikin Quraisy untuk mencoret dua kata lagi, rasul dan allah. ”Tulislah Muhammad bin Abdullah saja,” pintanya kemudian. 
Menghindari pertikaian dan pertumpahan darah adalah sikap yang dijunjung tinggi Rasulullah. Perdamaian menjadi prioritas tujuan, meski isi kesapakatan "mengurangi" kebesaran nama agama pada tataran simbolis.
Penggalan sejarah ini megingatkan kita pada sejarah penyusunan asas Pancasila. Demi persatuan dan kerukunan bangsa Indonesia, Piagam Jakarta yang memuat butir sila pertama ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” akhirnya diubah. Mayoritas ulama dan umat Islam Tanah Air menyepakati pencoretan tujuh kata dalam butir itu sehingga menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. (Mahbib Khoiron)

Friday, April 12, 2013

ISLAM

“Islam berkait dengan kata salam, as-silmu, as-salmu, dan as-salam yang semuanya mengacu pada pengertian keselamatan dan kedamaian. Islam juga masuk ke Nusantara ini, khususnya ke Jawa, dengan cara-cara yang damai, dan itu sesuai dengan karakteristik dan jatidiri agama Islam. Di samping itu Islam juga mengacu pada pengertian kepasrahan diri sepenuhnya kepada Allah SWT, dan pada aturan-aturan yang digariskan oleh Allah SWT”. 

(KH A. Malik Madani)

Syekh Nawawi Banten dan Belut

Kiai Tamad (90) meriwayatkan salah satu kebesaran
Syekh Nawawi Al-Bantani. Ia mendapat riwayat itu dari
gurunya, Mama Ajengan Tubagus Ahmad Bakri (Mama
Sempur) Purwakarta. Mama Sempur adalah salah
seorang murid langsung Syekh Nawawi di Makkah.
Syekh Nawawi adalah seorang alim yang seumur-umur tidak pernah memakan ikan jenis apapun. Suatu ketika,
seorang Arab (tidak disebutkan namanya) mengejek
kebiasaan orang Nusantara. Ia mengatakan, orang
Nusantara itu memakan barang haram, yaitu belut.
Menurut orang Arab itu, belut adalah ular, maka
hukumnya haram. Meski Syekh Nawawi tak pernah memakan belut, ia
yakin hewan yang umum dimakan di tanah
kelahirannya itu halal. Maka ia mengatakan kepada
orang Arab, bahwa belut halal!
Orang Arab menolak pendapat itu.
Karena kehabisan cara untuk menjelaskan, Syekh Nawawi memukulkan tangannya ke dalam pasir di
hadapan orang itu. Tangannya langsung menelusup
seperti ke dalam lumpur. Ia mengambil sesuatu.
Ketika tangannya diangkat kembali, seekor belut
berada dalam genggamannya. Lalu ia menunjukkan
kepada orang itu. Inilah belut yang dimakan orang Nusantara. Beda dengan ular.
Syekh Nawawi menjelaskan perbedaan ular dan belut
terletak pada insangnya. Karena belut memilki insang,
maka hukumnya seperti ikan.
Kiai Tamad menjelaskan kisah itu di kediamannya,
kampung Pungangan, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang pada Rabu, (10/4).

Penulis: Abdullah Alawi

Nasihat KH. Said Aqil Siradj tentang dakwah


"Dakwah itu tidah hanya bil-maqal (ucapan), tapi juga bil-hal (perbuatan)."


"SALAAMATUL INSAANI FII HIFZHIL LISAAN"

"Keselamatan seseorang bergantung sejauh mana manusia pandai menjaga lidahnya."

Sudah berapa banyak orang yang celaka karena ketidakmampuan menjaga lidah, mulut, dan lisannya? Sudah berapa banyak persahabatan yang rusak dan hancur? Sudah berapa banyak pernikahan yang berantakan hanya karena tidak mampu menjaga dan mengendalikan lidah dan lisannya?
Beberapa cara di bawah ini mungkin bisa kita terapkan dalam usaha menjaga lidah kita.

1. Berkata yang baik atau diam
    
Rasulullah SAW. bersabda, "barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia menghormati tamunya, dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah berkata baik atau lebih baik diam." (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Menghindari fitnah atau ghibah

Fitnah adalah mengatakan sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh seseorang, sedangkan apabila seseorang itu mengatakan tentang orang lain yang pernah dilakukannya namun jika kata-kata tersebut didengar ia marah, maka itu namanya ghibah. Tentang ghibah bisa dilihat pada Q.S. Al Hujurat ayat 12.

3. Berhati-hati saat berbicara

Sering terjadi kita keceplosan saat berbicara. Hal-hal yang seharusnya tidak dikatakan terlanjur meluncur bebas dari mulut kita. Misalnya, kita bermaksud bercanda tapi ternyata kata-kata yang kita ucapkan ternyata menyinggung orang lain atau bahkan membuatnya sakit hati dan kesal, sehingga membuat suasana menjadi tidak enak. Oleh karena itulah, kita harus berhati-hati dalam berbicara.

4. Tidak berbicara dusta 

Dusta itu menuntun kepada kejahatan, dan kejahatan itu menuntun ke neraka, dan seseorang yang berdusta terus berusaha berdusta akan ia dicatat di sisi Allah sebagai ahli dusta.

5. Jangan suka mengadu domba (namimah)

"Suatu hari Rasulullah SAW melewati dua kuburan lalu berkata, lalu bersabda, "sesungguhnya pernghuni kedua kubur ini sedang diazab. Dan keduanya bukanlah diadzab karena perkara yang berat untuk ditinggalkan. Yang pertama tidak membersihkan diri dari air kencingnya. Sedangkan yang kedua, berjalan kesana-kemari menyebarkan namimah." (HR. Bukhari)

"TERBURU-BURU"

Dahulu sebagian orang bijak menyatakan:

«كَانَ يُقَالُ الْعَجَلَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ إِلَّا فِي خَمْسٍ , إِطْعَامُ الطَّعَامِ إِذَا حَضَرَ الضَّيْفُ وَتَجْهِيزُ الْمَيِّتِ إِذَا مَاتَ , وَتَزْوِيجُ الْبِكْرِ إِذَا أَدْرَكَتْ , 


وَقَضَاءُ الدَّيْنِ إِذَا وَجَبَ , وَالتَّوْبَةُ مِنَ الذَّنْبِ إِذَا أَذْنَبَ»


Terburu-buru itu berasalkan dari bisikan setan, kecuali dalam lima


 hal:

1. Menghidangkan jamuan bila tamu telah datang.


2. Menyegerakan pengurusan orang meninggal setelah nyata-nyata


    meninggal.

3. Menikahkan anak gadis setelah baligh.


4.melunasi hutang bila telah jatuh tempo.


5.bertaubat dari dosa. ( hilyatul auliya' oleh Abu Nuaim 8/78)

Tuesday, April 9, 2013

HUKUM MEROKOK, HARAM?


Sejak awal abad XI Hijriyah atau sekitar empat ratus tahun yang lalu, rokok dikenal dan membudaya di berbagai belahan dunia Islam. Sejak itulah sampai sekarang hukum rokok gencar dibahas oleh para ulama di berbagai negeri, baik secara kolektif maupun pribadi. Perbedaan pendapat di antara mereka mengenai hukum rokok tidak dapat dihindari dan berakhir kontroversi. Itulah keragaman pendapat yang merupakan fatwa-fatwa yang selama ini telah banyak terbukukan. Sebagian di antara mereka menfatwakan mubah alias boleh, sebagian berfatwa makruh, sedangkan sebagian lainnya lebih cenderung menfatwakan haram.

Kali ini dan di negeri ini yang masih dilanda krisis ekonomi, pembicaraan hukum rokok mencuat dan menghangat kembali. Pendapat yang bermunculan selama ini tidak jauh berbeda dengan apa yang telah terjadi, yakni tetap menjadi kontroversi.

Kontroversi Hukum Merokok

Seandainya muncul fatwa, bahwa korupsi itu hukumnya haram berat karena termasuk tindak sariqah (pencurian), maka semua orang akan sependapat termasuk koruptor itu sendiri. Akan tetapi persoalannya akan lain ketika merokok itu dihukumi haram. Akan muncul pro dari pihak tertentu dan muncul pula kontra serta penolakan dari pihak-pihak yang tidak sepaham. Dalam tinjauan fiqh terdapat beberapa kemungkinan pendapat dengan berbagai argumen yang bertolak belakang.

Pada dasarnya terdapat nash bersifat umum yang menjadi patokan hukum, yakni larangan melakukan segala sesuatu yang dapat membawa kerusakan, kemudaratan atau kemafsadatan sebagaimana termaktub di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai berikut:

Al-Qur'an :

وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ. البقرة: 195

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik
. (Al-Baqarah: 195)

As-Sunnah :

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ. رواه ابن ماجه, الرقم: 2331

Dari Ibnu 'Abbas ra, ia berkata ; Rasulullah SAW. bersabda: Tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri sendiri), dan tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri orang lain). (HR. Ibnu Majah, No.2331)

Bertolak dari dua nash di atas, ulama' sepakat mengenai segala sesuatu yang membawa mudarat adalah haram. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah apakah merokok itu membawa mudarat ataukah tidak, dan terdapat pula manfaat ataukah tidak. Dalam hal ini tercetus persepsi yang berbeda dalam meneliti dan mencermati substansi rokok dari aspek kemaslahatan dan kemafsadatan. Perbedaan persepsi ini merupakan babak baru munculnya beberapa pendapat mengenai hukum merokok dengan berbagai argumennya.

Seandainya semua sepakat, bahwa merokok tidak membawa mudarat atau membawa mudarat tetapi relatif kecil, maka semua akan sepakat dengan hukum mubah atau makruh. Demikian pula seandainya semuanya sepakat, bahwa merokok membawa mudarat besar, maka akan sepakat pula dengan hukum haram.

Beberapa pendapat itu serta argumennya dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam hukum.

Pertama ; hukum merokok adalah mubah atau boleh karena rokok dipandang tidak membawa mudarat. Secara tegas dapat dinyatakan, bahwa hakikat rokok bukanlah benda yang memabukkan.

Kedua ; hukum merokok adalah makruh karena rokok membawa mudarat relatif kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram.

Ketiga; hukum merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang membawa banyak mudarat. Berdasarkan informasi mengenai hasil penelitian medis, bahwa rokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam, seperti kanker, paru-paru, jantung dan lainnya setelah sekian lama membiasakannya.

Tiga pendapat di atas dapat berlaku secara general, dalam arti mubah, makruh dan haram itu bagi siapa pun orangnya. Namun bisa jadi tiga macam hukum tersebut berlaku secara personal, dengan pengertian setiap person akan terkena hukum yang berbeda sesuai dengan apa yang diakibatkannya, baik terkait kondisi personnya atau kwantitas yang dikonsumsinya. Tiga tingkatan hukum merokok tersebut, baik bersifat general maupun personal terangkum dalam paparan panjang 'Abdur Rahman ibn Muhammad ibn Husain ibn 'Umar Ba'alawiy di dalam Bughyatul Mustarsyidin (hal.260) yang sepotong teksnya sebagai berikut:

لم يرد في التنباك حديث عنه ولا أثر عن أحد من السلف، ....... والذي يظهر أنه إن عرض له ما يحرمه بالنسبة لمن يضره في عقله أو بدنه فحرام، كما يحرم العسل على المحرور والطين لمن يضره، وقد يعرض له ما يبيحه بل يصيره مسنوناً، كما إذا استعمل للتداوي بقول ثقة أو تجربة نفسه بأنه دواء للعلة التي شرب لها، كالتداوي بالنجاسة غير صرف الخمر، وحيث خلا عن تلك العوارض فهو مكروه، إذ الخلاف القوي في الحرمة يفيد الكراهة

Tidak ada hadits mengenai tembakau dan tidak ada atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara para shahabat Nabi SAW. … Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudarat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi seseorang. Namun kadangkala terdapat unsur-unsur yang mubah tetapi berubah menjadi sunnah sebagaimana bila sesuatu yang mubah itu dimaksudkan untuk pengobatan berdasarkan keterangan terpercaya atau pengalaman dirinya bahwa sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang diderita sebagaimana berobat dengan benda najis selain khamr. Sekiranya terbebas dari unsur-unsur haram dan mubah, maka hukumnya makruh karena bila terdapat unsur-unsur yang bertolak belakang dengan unsur-unsur haram itu dapat difahami makruh hukumnya.
Senada dengan sepotong paparan di atas, apa yang telah diuraikan oleh Mahmud Syaltut di dalamAl-Fatawa (hal.383-384) dengan sepenggal teks sebagai berikut:

إن التبغ ..... فحكم بعضهم بحله نظرا إلى أنه ليس مسكرا ولا من شأنه أن يسكر ونظرا إلى أنه ليس ضارا لكل من يتناوله, والأصل في مثله أن يكون حلالا ولكن تطرأ فيه الحرمة بالنسبة فقط لمن يضره ويتأثر به. .... وحكم بعض أخر بحرمته أوكراهته نظرا إلى ما عرف عنه من أنه يحدث ضعفا فى صحة شاربه يفقده شهوة الطعام ويعرض أجهزته الحيوية أو أكثرها للخلل والإضطراب.

Tentang tembakau … sebagian ulama menghukumi halal karena memandang bahwasanya tembakau tidaklah memabukkan, dan hakikatnya bukanlah benda yang memabukkan, disamping itu juga tidak membawa mudarat bagi setiap orang yang mengkonsumsi. ...Pada dasarnya semisal tembakau adalah halal, tetapi bisa jadi haram bagi orang yang memungkinkan terkena mudarat dan dampak negatifnya. Sedangkan sebagian ulama' lainnya menghukumi haram atau makruh karena memandang tembakau dapat mengurangi kesehatan, nafsu makan, dan menyebabkan organ-organ penting terjadi infeksi serta kurang stabil.

Demikian pula apa yang telah dijelaskan oleh Prof Dr Wahbah Az-Zuhailiy di dalam Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh (Cet. III, Jilid 6, hal. 166-167) dengan sepotong teks, sebagai berikut:

القهوة والدخان: سئل صاحب العباب الشافعي عن القهوة، فأجاب: للوسائل حكم المقاصد فإن قصدت للإعانة على قربة كانت قربة أو مباح فمباحة أو مكروه فمكروهة أو حرام فمحرمة وأيده بعض الحنابلة على هذا التفضيل. وقال الشيخ مرعي بن يوسف الحنبلي صاحب غاية المنتهى: ويتجه حل شرب الدخان والقهوة والأولى لكل ذي مروءة تركهما

Masalah kopi dan rokok; penyusun kitab Al-'Ubab dari madzhab Asy-Syafi'i ditanya mengenai kopi, lalu ia menjawab: (Kopi itu sarana) hukum, setiap sarana itu sesuai dengan tujuannnya. Jika sarana itu dimaksudkan untuk ibadah maka menjadi ibadah, untuk yang mubah maka menjadi mubah, untuk yang makruh maka menjadi makruh, atau haram maka menjadi haram. Hal ini dikuatkan oleh sebagian ulama' dari madzhab Hanbaliy terkait penetapan tingkatan hukum ini. Syaikh Mar'i ibn Yusuf dari madzhab Hanbaliy, penyusun kitab Ghayah al-Muntaha mengatakan : Jawaban tersebut mengarah pada rokok dan kopi itu hukumnya mubah, tetapi bagi orang yang santun lebih utama meninggalkan keduanya.


Ulasan 'Illah (reason of law)
Sangat menarik bila tiga tingkatan hukum merokok sebagaimana di atas ditelusuri lebih cermat. Kiranya ada benang ruwet dan rumit yang dapat diurai dalam perbedaan pendapat yang terasa semakin sengit mengenai hukum merokok. Benang ruwet dan rumit itu adalah beberapa pandangan kontradiktif dalam menetapkan 'illah atau alasan hukum yang di antaranya akan diulas dalam beberapa bagian.

Pertama; sebagian besar ulama' terdahulu berpandangan, bahwa merokok itu mubah atau makruh. Mereka pada masa itu lebih bertendensi pada bukti, bahwa merokok tidak membawa mudarat, atau membawa mudarat tetapi relatif kecil. Barangkali dalam gambaran kita sekarang, bahwa kemudaratan merokok dapat pula dinyaakan tidak lebih besar dari kemudaratan durian yang jelas berkadar kolesterol tinggi. Betapa tidak, sepuluh tahun lebih seseorang merokok dalam setiap hari merokok belum tentu menderita penyakit akibat merokok. Sedangkan selama tiga bulan saja seseorang dalam setiap hari makan durian, kemungkinan besar dia akan terjangkit penyakit berat.

Kedua; berbeda dengan pandangan sebagian besar ulama' terdahulu, pandangan sebagian ulama sekarang yang cenderung mengharamkan merokok karena lebih bertendensi pada informasi (bukan bukti) mengenai hasil penelitian medis yang sangat detail dalam menemukan sekecil apa pun kemudaratan yang kemudian terkesan menjadi lebih besar. Apabila karakter penelitian medis semacam ini kurang dicermati, kemudaratan merokok akan cenderung dipahami jauh lebih besar dari apa yang sebenarnya. Selanjutnya, kemudaratan yang sebenarnya kecil dan terkesan jauh lebih besar itu (hanya dalam bayangan) dijadikan dasar untuk menetapkan hukum haram. Padahal, kemudaratan yang relatif kecil itu seharusnya dijadikan dasar untuk menetapkan hukum makruh.

Hal seperti ini kemungkinan dapat terjadi khususnya dalam membahas dan menetapkan hukum merokok. Tidakkah banyak pula makanan dan minuman yang dinyatakan halal, ternyata secara medis dipandang tidak steril untuk dikonsumsi. Mungkinkah setiap makanan dan minuman yang dinyatakan tidak steril itu kemudian dihukumi haram, ataukah harus dicermati seberapa besar kemudaratannya, kemudian ditentukan mubah, makruh ataukah haram hukumnya.

Ketiga; hukum merokok itu bisa jadi bersifat relatif dan seimbang dengan apa yang diakibatkannya mengingat hukum itu berporos pada 'illah yang mendasarinya. Dengan demikian, pada satu sisi dapat dipahami bahwa merokok itu haram bagi orang tertentu yang dimungkinkan dapat terkena mudaratnya. Akan tetapi merokok itu mubah atau makruh bagi orang tertentu yang tidak terkena mudaratnya atau terkena mudaratnya tetapi kadarnya kecil.

Keempat; kalaulah merokok itu membawa mudarat relatif kecil dengan hukum makruh, kemudian di balik kemudaratan itu terdapat kemaslahatan yang lebih besar, maka hukum makruh itu dapat berubah menjadi mubah. Adapun bentuk kemaslahatan itu seperti membangkitkan semangat berpikir dan bekerja sebagaimana biasa dirasakan oleh para perokok. Hal ini selama tidak berlebihan yang dapat membawa mudarat cukup besar. Apa pun yang dikonsumsi secara berlebihan dan jika membawa mudarat cukup besar, maka haram hukumnya. Berbeda dengan benda yang secara jelas memabukkan, hukumnya tetap haram meskipun terdapat manfaat apa pun bentuknya karena kemudaratannya tentu lebih besar dari manfaatnya.


KH Arwani Faishal
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU

KRETEK

“…kretek itu tidak ada di AS, tidak ada di Eropa, atau negeri-negeri lain. Hanya ada di sini, khas Indonesia.” (Mark Hanusz, penulis buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia’s Clove Cigarettes) 

Rokok umumnya berbahan baku utama tembakau. Tetapi kretek berbeda. Selain tembakau, ia juga berbahan baku utama cengkeh. Elemen cengkeh itu menjadikannya unik. Tidak ada satu pun rokok di dunia yang mencampur tembakau dengan cengkeh, kecuali kretek. 

Dari elemen cengkeh itu pula nama kretek tercipta. Ketika dibakar, irisan-irisan bunga (biji) cengkeh mengeluarkan suara “keretek…keretek”, untuk mempermudah orang lalu menyebutnya “kretek”. 

Konon, cerita kretek bermula dari Kudus, Jawa Tengah. Waktu itu, sekitar akhir abad ke-19, Haji Djamari merasa sakit di bagian dada. Untuk mengobati sakitnya, ia mengoleskan minyak cengkeh. Rasa sakitnya berkurang. Ia bereksperimen lebih lanjut, mengiris cengkeh sampai halus, mencampurnya dengan tembakau, lalu dibungkus daun jagung. 

Dengan menghisap “rokok obat” itu sakit di dada Haji Djamari ternyata makin membaik. Berita ini cepat tersebar luas. Permintaan bermunculan. Dari situlah ia mulai memproduksi kretek secara rumah tangga. Sampai wafat Haji Djamari belum sempat meraup kekayaan dari kretek. 

Adalah Nitisemito, seorang buta huruf, warga Kudus juga, yang dipercaya pertama kali mengembangkan bisnis kretek. Ia mendirikan Tjap Bal Tiga. Usahanya maju pesat sampai mampu mempekerjakan ribuan orang dan memproduksi jutaan batang kretek per hari. Pemasarannya mencakup Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, bahkan sampai ke Belanda. 

Perselisihan ahli waris, munculnya makin banyak pesaing serta pecahnya Perang Dunia II membuat Tjap Bal Tiga tersungkur. Merek-merek lain kemudian menggantikan, dari mulai Djamboe Bol, Djarum, Sukun, Minak Djinggo, sampai belakangan Sampoerna, Bentoel, dan Gudang Garam. 

Dari cerita Haji Djamari dan Nitisemito, siapa sangka kisah kretek menjelma bak dongeng kejayaan Nusantara: Kretek tak tertandingi di kandang sendiri dengan menguasai 93% pasar rokok. Di pasar internasional kretek menembus puluhan negara dari Asia, Amerika, dan Eropa. Di Amerika Serikat (AS) ekspor kretek naik sampai 100% dan membuat negeri adikuasa itu langsung menerbitkan Undang-undang Kontrol Tembakau (Tobacco Control Act) yang isinya melarang peredaran kretek. 

Anehnya produk rokok menthol tidak dilarang. Usut punya usut, ternyata rokok menthol dikuasai oleh produsen dalam negeri AS. Kretek telah berhasil membuat AS, negeri yang katanya adikuasa itu, merasa terancam dan ketakutan, lalu menerbitkan Undang-undang diskriminatif yang mengingkari asas pasar bebasnya sendiri. 

Kretek lahir dari industri dengan muatan impor (import content) yang rendah, hanya 4% saja. Selebihnya, 96%, bahan baku dari lokal. Karakter seperti itu membedakan industri kretek dengan industri secara umum di dalam negeri yang muatan impornya tinggi. Statistik ekonomi menunjukkan 70 persen lebih impor Indonesia adalah bahan baku, sisanya barang konsumsi dan barang modal. 

Karakter seperti itu juga yang membuat industri kretek mempunyai “sistem imun” tinggi terhadap goncangan ekonomi global. Saat badai krisis menghantam di tahun 1998, industri kretek adalah satu dari sedikit industri dalam negeri yang bertahan. 

Kretek adalah penyumbang cukai terbesar. Di tahun 2010 ini negara diproyeksikan akan menerima 58,3 triliun dari cukai, sebesar 55,8 triliun berasal dari rokok. Penerimaan cukai dari rokok itu, 93% dibayarkan oleh konsumen kretek. Sebagai catatan, sepanjang tahun 2005-2008 penerimaan cukai didominasi oleh penerimaan cukai rokok dengan kontribusi rata-rata 97,8 persen, dan rata-rata pertumbuhan 15,2 persen. 

Kretek dan industrinya melibatkan puluhan juta orang dan memberi nilai tambah tinggi pada perekonomian. Dari hulu sampai hilir, industri rokok melibatkan 30 juta orang lebih. Bahkan ada data yang menyebut sampai 50,3 juta orang. Dari hulu ke hilir, industri rokok juga memberi nilai tambah tinggi. Berbeda dengan karet, kakao, tambang, dan lain-lain, yang hanya mengekspor bahan mentah sehingga nilai tambahnya dinikmati negara pengimpor. 

Industri rokok, 90% lebih adalah industri kretek. Kiranya tidak berlebihan kata budayawan Mohammad Sobary: "Kretek merupakan sumbangan tak ternilai yang mengharumkan nama bangsa. Kretek memberi kita merek istimewa dalam percaturan internasional. Maka, pelan-pelan saya menyadari, bisnis ini lebih dari sekadar berharga untuk dimusuhi dan juga lebih dari layak dirampas dengan berbagai cara." 

Alkisah tahun 1953, KH. Agus Salim mewakili Presiden Soekarno dalam acara penobatan Ratu Elizabeth II sebagai Ratu Inggris di Istana Buckingham. Di acara itu Agus Salim melihat Pangeran Philip tampak canggung menghadapi khalayak yang hadir, barangkali karena masih muda. Ia menyalakan kretek, lalu mendekati Pangeran Philip. 

Di sekitar hidung Pangeran Philip, Agus Salim mengayun-ayunkan kreteknya. Ia kemudian bertanya, “Your Highness, adakah Paduka mengenali aroma rokok ini?” Pangeran Philip menghirup-hirup aroma kretek Agus Salim. Setelah beberapa saat ia mengaku tidak mengenali aroma tersebut. 

Agus Salim tersenyum lalu berkata, “Inilah sebabnya 300 atau 400 tahun lalu bangsa Paduka mengarungi lautan dan menjajah negeri kami.” The Grand Old Man, julukan KH. Agus Salim, memang dikenal cerdas dalam menyampaikan kritik tajam dan pedas. Ia sekali lagi membuktikan itu di Istana Buckingham. 

Kretek tak lain ialah cengkeh, tanaman tropik asli Nusantara, tepatnya Kepulauan Maluku. Sejak abad XVI cengkeh menjadi magnet bagi merkantilisme Eropa untuk datang dan menjajah Nusantara. Dulu, karena cengkeh Nusantara dijajah. 

Kini, karena cengkeh penjajah kembali. Membonceng isu kesehatan, para penjajah itu ingin merampas “rokok cengkeh”, nama lain dari kretek. Mereka paham betul, Indonesia tidak banyak punya produk unggulan dan industri nasional yang kuat. Kretek dan industrinya, satu dari yang sedikit yang kuat, itulah yang kini mereka serang. Sejak 1990an konspirasi dirajut. Bendera World Health Organization (WHO) dipinjam. Riset didasarkan pesanan. Data, angka, statistik dan estimasi, dimanipulir. 

Teror bernama sejumlah penyakit dan kematian akibat rokok tumbuh subur. Soal dagang dibelokkan jadi kesehatan. Uang menjelma tuhan. Dalang semua itu adalah industri farmasi AS. Wanda Hamilton, seorang peneliti independen dan pengajar di tiga universitas terkemuka di AS, membongkar konspirasi industri farmasi AS dengan WHO melalui bukunya Nicotine War (Yogyakarta: INSISTPress, 2010). 

Menurut Hamilton, propaganda anti rokok merupakan bagian dari marketing industri farmasi. Ia menyebut: “Koneksi yang tidak terbantahkan antara propaganda anti merokok dengan industri farmasi.” Targetnya agar orang berhenti merokok, dan untuk berhenti merokok itu harus ada penanganan atas ketagihan nikotin. 

Dari situlah terbuka jalan bagi terapi atau obat-obat yang dikenal sebagai Nicotine Replacement Therapy (NRT). Tobacco Dependence, traktat tiga halaman terbitan WHO, menyebut merokok sebagai “wabah pediatri” yang membunuh jutaan anak-anak dan orang dewasa: “Wabah ini diperkirakan akan membunuh 250 juta anak-anak dan orang dewasa yang hidup saat ini, sepertiga dari mereka hidup di negara-negara berkembang.” 

Dalam traktat itu istilah treatment (penanganan, perawatan) disebut tidak kurang dari 36 kali. Treatment adalah kata kunci untuk memasarkan produk-produk industri farmasi. Tidak heran jika industri farmasi meraup keuntungan besar. Hamilton mengungkap fakta-fakta ini: “Sepuluh perusahaan obat terbesar dilaporkan menghasilkan laba rata-rata 30 persen dari pendapatan –margin yang mencengangkan. Selama beberapa tahun belakangan, industri farmasi secara keseluruhan sejauh ini merupakan industri yang paling beruntung di Amerika Serikat.” Angell M, “The Pharmaceutical Industry –To Whom Is It Accountable?” New England Journal of Medicine, June 22, 2000. 

“Setiap tahun sejak 1992, industri obat adalah industri paling beruntung di Amerika Serikat, menurut pemeringkatan majalah Fortune. Selama bertahun-tahun itu, besarnya imbalan pendapatan (laba sebagai persentase penjualan) industri obat rata-rata tiga kali laba rata-rata semua industri lain yang tercantum dalam Fortune 500.” Public Citizen Report, “Rx R&D Myths: The Case Againts the Drug Industry’s R&D ‘Scare Card,” July 23, 2001. 

“Jika ditotal, kapitalisasi pasar dari empat perusahaan (farmasi) terbesar itu jumlahnya melebihi perekonomian India.” David Earnshaw, mantan direktur urusan pemerintah Eropa untuk Smith Kline Beecham, kini ketua kampanye Oxfamuntuk akses terhadap obat-obatan. Dikutip dalam Roger Dobson, “Drug Company lobbyist joins Oxfam’s cheap drugs campaign,” BMJ, 332, April 28, 2001, p. 1011. 


Bukan hanya Hamilton yang bersikap kritis terhadap propaganda anti rokok. Gabriel Mahal dalam Epilog Nicotine War menulis nama-nama yang lain. Ada Robert A Levy dan Rosalind B Marimont, yang dalam artikel berjudul Lies, Damned Lies & 400.000 Smoking-Relating Deaths (1998) mengatakan bahwa perang terhadap tembakau telah berkembang menjadi “monster kebohongan dan kerakusan”.

Ilmu pengetahuan sampah (junk science) telah menggantikan ilmu pengetahuan yang jujur (honest science). Propaganda tampil sebagai fakta-fakta. Yang jadi korban pertama dalam perang melawan tembakau adalah kebenaran. Angka 400.000 kematian prematur di Amerika akibat rokok, kata Levy dan Marimont, merupakan estimasi yang di-generated melalui suatu program komputer SAMMEC (Smoking Associated Mortality, Morbidity and Econimic Cost). 

SAMMEC didasarkan pada model yang salah, mengabaikan semua aturan mengenai epidemiology, dan secara cepat menyimpulkan efek rokok terhadap kematian. Sebagai contoh: jika Joe Smith yang gemuk, punya kolesterol tinggi, diabetes, punya sejarah penyakit jantung dalam keluarga, tidak pernah olahraga, dan…merokok, meninggal karena serangan jantung, maka program SAMMEC akan menyebutkan faktor rokok sebagai penyebab kematian Joe Smith. 

Senada dengan Levi dan Marimont, Judith Hatton, co-author buku Murder a Cigarette, mengatakan bahwa pernyataan WHO tentang bahaya merokok tidak lain daripada propaganda yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Data, angka, statistik, estimasi, tidak lebih dari Lies, Damned Lies. Lauren A. Colby, litigation lawyer dari Maryland, menulis buku In Defence of Smokers (2003) untuk membuktikan bahwa propaganda anti merokok tidak berdasar kebenaran, tidak bertanggung jawab dan liar. 

Di kata pengantar buku itu Colby menulis: “I wrote this book to refuse the wild, irresponsible and untruthful anti-smoking propaganda which obscures the truth.” Aisling Irwin dalam artikelnya berjudul “Study casts doubt on heart ‘risk factor” (International News, 25/8/1998), mengungkapkan bahwa studi cardiologi paling besar yang pernah dilakukan, telah gagal menemukan hubungan antara serangan jantung dengan faktor-faktor resiko klasik, seperti merokok dan tingkat kolesterol yang tinggi. 

Monica study, demikian nama studi tersebut, yang melakukan kajian di 21 negara selama 10 tahun. Para ilmuwan tidak dapat menemukan koneksi statistik antara reduksi dengan perubahan-perubahan dalam obesitas, merokok, tingkat tekanan darah, atau kolesterol. Hasil studi ini diumumkan the European Congress of Cardiology in Vienna pada Agustus 1998. 

Studi yang paling lama dan paling besar di dunia itu menghimpun informasi dari 150.000 serangan jantung, terutama di Eropa Barat, dan Rusia, Islandia, Kanada, China, dan Australia. Penurunan penyakit jantung paling besar terjadidi Swedia. Yang meningkat terjadi di Lithuania, Polandia, China, dan Rusia. Hasil studi juga mengungkapkan, kegelisahan, kemiskinan, perubahan ekonomi, dan sosial mempunyai hubungan dengan penyakit jantung.

Fakta ini nampak sejak studi ini mulai dilakukan pada era 1980-an. Seseorang yang berhenti merokok namun kehilangan rumah tempat tinggal secara umum berada pada risiko terkena penyakit jantung karena faktor stres. Suara-suara kritis terdampar di ruang hampa. 

Sebaliknya, kampanye anti rokok makin nyaring dan bertaring dengan bergabungnya sejumlah organisasi mitra. Satu yang cukup heboh adalah Bloomberg Initiative (BI). Michael R. Bloomberg, seorang Yahudi AS, pengusaha kaya raya, walikota New York City tiga periode, adalah tokoh di balik BI. 

Tahun 2006 ia menggelontorkan 125 dollar AS, lalu 250 dollar AS di tahun 2008, dan bersama Bill Gates, Bloomberg sukses menghimpun donasi gabungan sejumlah 500 dollar AS. Apa kepentingan Bloomberg tidak sulit dibaca, Walikota New York City ini dikabarkan membela mati-matian para eksekutif farmasi yang dikambinghitamkan dalam perdebatan layanan kesehatan. Bill Gates? Ia kini sudah punya saham di industri farmasi. 

Bloomberg pula yang menghebohkan Indonesia dengan “sumbangan” hampir 4 miliar rupiah ke organisasi keagamaan Muhammadiyah. Pengusaha Yahudi itu juga menggelontorkan miliaran rupiah ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Dinas Kesehatan Kota Bogor, Direktorat Pengendalian Penyakit Tidak Menular Departemen Kesehatan, Forum Parlemen Indonesia untuk Kependudukan dan Pembangunan (IFPPD), Pusat Dukungan Kontrol Tembakau/Tobacco Control Suport Centre, Indonesian Public Health Association (TCSC-IPHA), Komisi Perlindungan Anak Nasional Indonesia (KPAI/ NCCP), Pertemuan Jaringan Kontrol Tembakau Indonesia (NGO) pada 2009, Swisscontact Indonesia Foundation, dan Institut Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.


Ketika kampanye anti rokok makin intensif, impor tembakau ke Indonesia justru meningkat. Tahun 2003 impor tembakau sebanyak 29.579 ton, meningkat di tahun 2004 jadi 35.171 ton, terus bertambah di tahun 2005 jadi 48.142 ton, dan di tahun 2007 mencapai 69.742 ton. 

Tidak hanya itu, ternyata impor rokok ke Indonesia juga sangat besar, mencapai 520.000 ton per tahun. Dan ketika kampanye anti rokok makin intensif, dua industri besar kretek nasional justru diambil alih asing. Tahun 2005, 98% saham Sampoerna diakuisisi Philip Morris. Menyusul tahun 2009, 85% saham Bentoel diakuisisi British American Tobacco (BAT). 

Di sisi lain, ratusan industri kecil kretek gulung tikar karena kenaikan cukai. Penting dicatat, Philip Morris dan BAT –dua produsen rokok putih- sempat melakukan kampanye besar melawan peredaran kretek dengan membawa isu kesehatan (tingginya kadar tar dan nikotin pada kretek). Raksasa rokok dunia itu ada dibalik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 1999 yang menyudutkan kretek. Presiden Abdurrahman Wahid melalui PP No. 32 Tahun 2000, berikutnya Presiden Megawati melalui PP No. 19 Tahun 2003, menumpulkan taring raksasa rokok dunia itu. 

Tapi “perjuangan” Philip Morris dan BAT tidak selesai sampai di situ. Strategi mereka berikutnya: akuisisi! Sukses. Kalau dulu mereka memerangi kretek dengan isu kesehatan, sekarang mereka memproduksinya. Kampanye anti rokok, selain merupakan perang akbar industri farmasi dengan industri rokok, adalah juga strategi merebut pasar rokok Indonesia, dan bahkan strategi merebut rokok Indonesia (kretek).

Kretek dan industrinya, satu dari sedikit produk unggulan dan industri nasional yang kuat, sedang terus dirongrong. Kretek sudah yang kesekian kalinya. Sebelumnya sudah banyak industri nasional mati karena modus yang kurang lebih sama, katakanlah: minyak kelapa dan garam. 

Akhirnya ini bukan soal kretek belaka, tapi lebih substansiil lagi adalah soal kemandirian bangsa. Hadratusyekh Hasyim Asy’ari pernah menfatwakan “hubbul wathan minal iman” (mencintai tanah air sebagian dari iman) untuk mengobarkan semangat jihad mempertahankan kemerdekaan pada 10 November1945 di Surabaya. 

Barangkali “sah” juga jika mencintai kretek “difatwakan” menjadi sebagian dari iman, untuk mengobarkan semangat jihad mempertahankan kemandirian bangsa dari rongrongan asing.Merdeka!

KERENDAHAN HATI BAGINDA NABI MUHAMMAD SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM

Kemurahan dan kerendahan hati Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sangat menonjol. Keramahan dan kasih sayang beliau mencakup semua orang. Rasulullah saw. sangat menyayangi anak-anak. Saat bertemu anak-anak, beliau mengucapkan salam kepada mereka sambil menyapa bahkan menggendongnya.

Ketika seorang anak pipis di pangkuan beliau, pengasuhnya merebut sang anak dengan kasar. Maka beliau menegurnya, "Biarkan dia pipis. Ini (sambil menunjuk pakaian beliau yang basah) dapat dibersihkan dengan air. Tetapi apa yang dapat menjernihkan kekeruhan hati anak ini akbiat renggutan yang keras?"

Semoga Allah Yang Maha Agung mengaruniakan kepada kita kemampuan meniru dan mengikuti jejak langkah Rasulullah sebagai insan yang benar-benar telah dipilih oleh Allah menjadi cahaya rahmat bagi semesta alam. Beliaulah sosok idola yang sebenarnya yang harus kita teladani dalam segala sisi kehidupan.

Monday, April 8, 2013

Pertanyaan saya di PISS-KTB berkaitan masalah niat. semoga ada manfaat :)


PERTANYAAN :

Ulian Febriansyah

saya punya 2 pertanyaan :
1). apakah lafal niat itu bersamaan atau didahulukan? mengingat kalau shalat kan tidak bisa melafalkan niat jika bersamaan dengan takbiratulihram. dan bagaimana juga dengan wudhu dan mandi junub apakah bersamaan atau sebelum membasuh atau mengucurkan air?

2). mengapa tidak ada lafazh niat untuk ibadah2 lain seperti : bersedekah, menolong orang, dll.
mohon penjelasannya para asatidz :)


JAWABAN :

Masaji Antoro 
Wa'alaikumsalam wr wb

Menurut SYAFI’IYYAH niat harus bersamaan dengan pelaksanaan suatu ibadah sedang menurut HANABILAH niat boleh mendahlukan niat atas pelaksanaan ibadah asalkan dalam jarak waktu yang sedikit

HAL IHWAL TENTANG NIAT

فحقيقتها قصد الشيء مقترناً بفعله ، ومحلها القلب ، وحكمها الوجوب ، ومقصودها تمييز العبادة عن العادة ، كالجلوس... للاعتكاف تارة وللاستراحة أخرى ، أو تمييز رتبها كالفرض عن النفل ، وشرطها إسلام الناوي وتمييزه وعلمه بالمنويّ ، وعدم الإتيان بمنافيها ، وعدم تعليقها كإن شاء الله إلا إن قصد التبرك ، وزمنها أي وقتها أول العبادات إلا الصوم ، وكيفيتها تختلف بحسب الأبواب اهـ ش ق.

• Hakikat niat : menyengaja sesuatu dengan disertai mengerjakannya
• Letak niat : dalam hati
• Hukum niat : Wajib
• Tujuan niat : Untuk membedakan ibadah dan kebiasaan seperti duduk untuk I’tikaf dan duduk untuk istirahat atau untuk membedakan derajat ibadah seperti antara ibadah wajib dan sunah
• Syarat niat : Islamnya pelaku, tamyiz, mengerti yang ia niati, tidak mendatangkan sesuatu yang menafikannya, tidak menggantungkannya seperti dengan perkataan Insya Allah
• Waktu niat : Dipermulaan ibadah kecuali dalam hal puasa
• Cara niat : Berbeda-beda melihat bentuk ibadah yang ia niati
Bughyah hal.143

وقال الشافعية: يجب قرن النية بأول غسل جزء من الوجه، لتقترن بأول الفرض كالصلاة، ويستحب أن ينوي قبل غسل الكفين، لتشمل النية مسنون الطهارة ومفروضها، فيثاب على كل منهما، كما قال الحنفية، ويجوز تقديم النية على الطهارة بزمن يسير، فإن طال الزمن لم يجزئه ذلك. ويستحب استصحاب ذكر النية إلى آخر الطهارة، لتكون أفعاله مقترنة بالنية، وإن استصحب حكمها أجزأه، ومعناه ألا ينوي قطعها.

SYAFI’IYYAH :
Wajib menjlankan niat berbarengan dengan saat membasuh bagian dari wajah (dalam wudhu) agar niat bersamaan dengan hal yang pertama kali diwajibkan dalam sebuah ibadah seperti halnya shalat, disunahkan niat saat membasuh kedua tangan (dalam wudhu) agar hal-hal yang disunahkan ikut serta diniati dengan fardhunya bersuci (wudhu) sehingga juga mendapatkan pahala sebagaimana pendapat kalangan Hanafiyyah“Boleh mendahulukan niat dalam jarak waktu yang sedikit (sebelum ia menjalankan kewajiban), bila jaraknya lama maka tidak diperbolehkan.
Disunahkan mengikut sertakan niatnya hingga ia rampung menjalankan bersuci agar yang ia kerjakan selalu berbarengan dengan niat meskipun andaikan ia sekedar menyertakan hukumnya (asalkan tidak berniat memutuskan niat) sudah dianggap cukup)
Al-Fiqh al-Islaam I/141

فصل : ويجوز تقديم النية على الأداء بالزمن اليسير كسائر العبادات

FASAL
Boleh mendahlukan niat atas pelaksanaan ibadah dalam jarak waktu yang sedikit sebagaimana yang berlaku dalam ibadah-ibadah lainnya.
Al-Mughni II/502

TUJUAN PELAFADZAN (PENGUCAPAN) NIAT

Niat adanya dalam hati keberadaan lisan sekedar menolongnya agar ada dalam hati.

أما التلفظ بالمنوي فسنة ليساعد اللسان القلب

Sedangkan mengucapkan yang diniatkan adalah sunat agar dapat menolong hati.
Referensi :
Nihaayah az-Zain I/18, 56, Nihayah al-Muhtaaj I/457,
Mughni al-Muhtaaj I/150, Fath al-Wahhab I/69, Fath al-Muin I/130, Hawaasyi as-Syarwani I/240, Hasyiyah al-Jamal ala al-Minhan II/181, Hasyiyah al-Bujairomi I/ 423, IV/155, Ianah at-Thoolibiin I/152, II/249, Dan kitab-kitab Fiqh madzhab syafi'i lainnya

Wallaahu A’lam Bis Showaab

Meluruskan Sejarah


Sejarah perlu dipahami secara utuh dan berkesinambungan. Pemahaman sejarah yang hanya dengan membaca potongan-potongan fragmen, sementara sebagian fragmen telah dipenggal dan ditutup-tutupi, akan melahirkan pemahaman menyimpang. Tidak hanya itu, bahkan bisa memutarbalikkan fakta dalam peristiwa. Hal itu terjadi di tengah bangsa ini dalam memahami sejarah pemberontakan PKI.

Dalam pandangan sejarah kontemporer yang tidak benar, PKI hanya dianggap membuat maneuver hanya tahun 1965. Itu pun juga tidak sepenuhnya diakui, sebab peristiwa berdarah  itu dianggap hanya manuver TNI Angkatan Darat. Kemudian dibuat kesimpulan bahwa PKI tidak pernah melakukan petualangan politik. Mereka dianggap sebagai korban konspirasi dari TNI AD dan ormas Islam anti PKI seperti NU dll.

Pemberontakan PKI pertama kali dilakukan tahun 1926, kemudian dilanjutkan dengan Pemberontakan Madian 1948 dan dilanjutkan kembali pada tahun 1965 adalah suatu kesatuan sejarah yang saling terkait. Para pelakunya saling berhubungan. Tujuan utamanya adalah bagaimana mengkomuniskan Indonesia dengan mengorbankan para ulama dan aparat negara.

Pemberontakan Madiun 1948  yang dilakukan PKI beserta Pesindo dan organ kiri lainnya menelan ribuan korban baik dari kalangan santri, para ulama, pemimpin tarekat, yang dibantai secara keji. Selain itu berbagai aset mereka seperti masjid, pesantren dan madrasah dibakar. Demikian juga kalangan aparat negara baik para birokrat, aparat keamanan, poliisi dan TNI banyak yang mereka bantai saat mereka menguasai Madiun dan sektarnya yang meliputi kawasan startegis Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Anehnya, PKI menuduh pembantaian yang mereka lakukan itu hanya sebagai manuver Hatta. Padahal jelas-jelas Bung Karno Sendiri yang berkuasa saat itu bersama Hatta mengatakan pada Rakyat bahwa Pemberontakan PKI di Madiun yang dipimpin Muso dan Amir Syarifuddin itu sebuah kudeta untuk menikam republik dari Belakang, karena itu harus dihancurkan. Korban yang begitu besar itu ditutupi oleh PKI, karena itu tidak lama akemudian Aidit menerbitkan buku Putih yang memutarbalikkan Fakta pembantaian Madiun itu. Para penulis sejarah termakan oleh manipulasi Aidit itu. Tetapi rakyat, para ulama dan santri sebagai korban tetap mencatat dalam sejarahnya sendiri.

Karena peristiwa itu dilupakan maka PKI melakukan agitasi dan propaganda intensif sejak dimulainya kampanye Pemilu 1955, sehingga suasana politik tidak hanya panas, tetapi penuh dengan ketegangan dan konflik. Berbagai aksi teror dilakukan PKI. Para kiai dianggap sebagai salah satu dari setan desa yang harus dibabat. Kehidupan kiai dan kaum santri sangat terteror, sehingga mereka selalu berjaga dari serangan PKI.

Fitnah, penghinaan serta pembunuhan dilakukan PKI di berbagai tempat, sehingga terjadi konflik sosial yang bersifat horisontal antara pengikut PKI dan kelompok Islam terutama NU. Serang menyerang terjadi di berbagai tempat ibadah, pengrusakan pesantren dan masjid dilakukan termasuk perampasan tanah para kiai. Bahkan pembunuhan pun dilakukan. Saat itu NU melakukan siaga penuh yang kemudian dibantu oleh GP Ansor dengan Banser sebagai pasukan khusus yang melindungi mereka. Lagi-lagi Kekejaman yang dilakukan PKI terhadap santri dan kiai dan kalangan TNI itu dianggap hanya manuver TNI AD.

Sejarah dibalik. Yang selama ini PKI bertindak sebagai pelaku kekejaman, diubah menjadi pihak yang menjadi korban kekejaman para ulama dan TNI. Lalu mereka membuat berbagai maneuver melalui amnesti internasional dan mahkamah internasional, termasuk Komnas HAM. Karena mereka pada umumnya tidak tahu sejarah, maka dengan mudah mempercayai pemalsuan sejarah seperti itu. Akhirnya kalangan TNI, pemerintah dan NU yang membela diri dan membela agama serta membela ideologi negara itu dipaksa minta maaf, karena dianggap melakukan kekejaman pada PKI.

PKI telah menciptakan suasana  sedemikian tegang ,sehingga sampai pada situasi to kill or to be killed (membunuh atau dibunuh), dalam sebuah  perang saudara. Oleh karena itu kalau diperlukan perdamaian maka keduanya bisa saling member maaf, bukan permintaan maaf sepihak sebagaimana mereka tuntut, karena justeru kesalahan ada pada mereka dengan melakukan agitasi serta teror bahkan pembantaian.

Pemahaman sejarah yang menyimpang ini harus diluruskan karena telah menyebar luas. Bahkan tidak sedikit kader NU yang berpandangan demikian, karena itu harus diluruskan, karena ini menyangkut peran politik NU ke depan.

Demi membangun Indonesia ke depan yang utuh dan tanpa diskriminasi NU bersedia memaafkan PKI sejauh mereka minta maaf. NU boleh memaafkan PKI tetapi sama sekali tidak boleh melupakan semua petualangan PKI, agar tidak terjerumus dalam lubang sejarah untuk ketiga kali. Dengan demikian bisa bersikap proporsional, bersahabat, bekerjasama dengan semua pihak, namun tetap menjaga keberadaan agama, keutuhan wilayah, komitmen ideologi serta keamanan negara.
 
Jakarta, 1 Oktober 2012


H As’ad Said Ali
Wakil Ketua Umum PBNU

Memahami Makna Sujud


“Wasjud Waqtarib” demikianlah Allah swt menutup firmannya dalam surat al-Alaq. Suatu statemen yang tegas dan gamblang. Bahwa sujud merupakan wahana paling efesien untuk mendekatkan diri kepada-Nya.
Memang secara psiklogis sujud memiliki nilai lebih dibandingkan dengan rukun shalat yang lain. Karena ketika sujud posisi seseorang benar-benar mununjukkan kerendahannya di hadapan Sang Khaliq. Bagaimana tidak, kepala yang menjadi bagian paling istimewa dalam tubuh manusia dan tempat bersemayamnya pancaindera. Juga anggota tubuh yang paling dimuliakan oleh manusia, tiba-tiba diposisikan begitu rendahnya hingga rata dengan tanah, tempat kaki berpijak.
Sebenarnya sujud menjadi wahana intim antara hamba dengan Allah swt. Pada saat itulah mereka merasakan ke-hinaannya dan sekaligus ke-agungan Allah swt. Begitulah yang diisyaratkan Rasulullah saw dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah.
أقرب ما يكون العبد الى الله عزوجل اذا سجد, فاكثروا الدعاء عند ذلك
Jarak paling dekat antara seorang hamba dengan Allah swt adalah ketika (hamba tersebut) sedang sujud. Maka perbanyaklah berdo’a ketika sujud. 
Oleh karena sujud menjadi ruang meditasi yang paling intim, maka dianjurkan ketika bersujud untuk memperbanyak do’a.
Demi mengkondisikan kehinaan dirinya sebagai hamba dikisahkan bahwa Umar bin Abdul Aziz selalu sujud di atas tanah. Sehingga kulit jidatnya bertemu langsung dengan tanah dan hidungnya dapat mencium bumi.rdo
Kehinaan seorang hamba ketika bersujud tidaklah sia-sia, karena Allah swt berjanji akan menaikkan derajat orang tersebut dan sujud itu akan menyingkirkan berbagai macam keburukan darinya.
ما من مسلم يسجد لله سجدة الا رفعه الله بها درجة وحط عنه بها سيئة
Dengan kata lain sujud juga dapat menjadi salah satu terapi menghindarkan diri dari berbagai keburukan dan kemaksiatan, sebagaimana shalat dapat mencegah diri dari kekejian dan kemungkaran.
Begitu pentingnya makna sujud sehingga Rasulullah saw pernah berwasiat kepada salah satu sahabatnya:
أن رجلا قال لرسول الله صلى الله عليه وسلم أدع الله أن يجعلنى من أهل شفاعتك وأن يرزقنى مرافقتك فى الجنة, فقال صلى الله عليه وسلم "أعنى بكثرة السجود"
Bahwasannya seorang lelaki berkata kepada Rasulullah saw, “do’akanlah aku agar dapat menjadi orang yang menerima syafaatmu (di hari kiamat) dan mendapatkan rizqi dengan menemanimu di surga” kemudian Rasulullah saw menjawab “maka aku perintahkan untuk memperbanyak sujud”
Sebagai bukti penguat betapa pentingnya sujud adalah cerita penderitaan setan ketika seseorang melakukan sujud tilawah (sujud yang diperintahkan ketika membaca ayat tertentu dalam al-qur’an). maka setanpun berkata “sungguh beruntung hamba ini yang diperinthakn bersujud, kemudian ia bersujud. Maka surge akan menjadi bagiannya. Dan sungguh celaka diriku ini (setan) yang diperintahkan sujud, tetapi malah membangkang. Maka aku akan kebagian neraka.
Redaktur: Ulil Hadrawy

Ketika Imam Syafi'i Tidak Qunut

Siapa tak kenal Imam Syafi’i? Bapak ushul fiqih ini tak hanya tenar karena kepakarannya di bidang hukum Islam. Sejumlah ulama menilai, Imam Syafi’i juga layak dianggap pelopor disiplin keislaman lainnya, seperti ilmu tafsir dan musthalah hadits.

Terlahir dengan nama Muhammad ibn Idris, Imam Syafi’i tumbuh sebagai pribadi yang cerdas dan kritis. Memang ia sangat memuliakan dan mengagumi guru-gurunya. Namun, proses pencarian kebenaran yang gigih membawanya ke panggung ijtihad yang mandiri. Imam Syafi’i sukses membangun mazhabnya sendiri, terutama fiqih.

Tak pelak, Imam Syaf’i pun berbeda pandangan dengan para pendiri mazhab fiqih lain, baik gurunya sendiri, Imam Malik; pendahulunya, Imam Hanafi; ataupun muridnya, Imam Hambali. 

Soal qunut misalnya. Imam Hanafi dan Imam Hambali tegas bahwa qunut tak sunnah pada sembahyang shubuh, kecuali pada sembahyang witir. “Dalam sembahyang shubuh, Nabi melaksanakan qunut hanya selama satu bulan. Setelah itu tidak,” dalihnya.

Imam Syafi’i menolak pendapat ini. Dengan dalil yang tak kalah kuat, ia meyakini qunut shubuh juga berstatus sunnah. Sebagai ulama yang konsekuen, Imam Syafi’i tak putus membaca qunut shubuh sepanjang hidupnya. Selalu. Kecuali pada suatu hari yang aneh.

Ya, saat itu Imam Syafi’i meninggalkan qunut shubuh. Perilaku ganjil yang sepintas tampak mengkhianati buah pikirannya sendiri ini terjadi di Baghdad, Iraq. Persisnya, di dekat sebuah makam.

Mengapa?

Ternyata Imam Syafi’i sedang menaruh hormat yang tinggi kepada ilmu dan jerih payah pemikiran ulama lain, kendatipun berseberangan dengan pahamnya. Karena di tanah makam di sekitar tempat ia sembahyang itu telah bersemayam jasad mujtahid agung, Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit alias Imam Hanafi. (Mahbib Khoiron)

Alasan Rasulullah Tidur di Depan Pintu

Siti Aisyah RA mengerti betul kepribadian suaminya, Rasulullah SAW. Hidup dalam suasana keluarga memberinya kenangan indah yang kaya dari sikap keseharian utusan Allah itu.

Nabi diketahui tak pernah mengeluh meski keadaan kurang mendukung. Hatinya sangat lapang. Pernah Nabi tak medapati makanan apapun untuk sarapan di meja dapurnya. Seketika Nabi berniat puasa untuk hari itu.

Begitulah. Rasulullah tak ingin menjadi beban orang lain, termasuk keluarganya sendiri. Nabi bahkan selalu memanggil Aisyah dengan sapaan mesra ”ya humaira” (wahai pemilik pipi kemerah-merahan).

Pengalaman lain yang tetap membekas di hati Aisyah adalah ”peristiwa di pagi buta”. 

Suatu hari Aisyah dicengkram rasa khawatir. Hingga menjelang shubuh ia tidak menjumpai suaminya tersebut tidur di sebelahnya.

Dengan gelisah Aisyah pun mencoba berjalan keluar. Ketika pintu dibuka, Aisyah terbelalak kaget. Rasulullah sedang tidur di depan pintu. 

"Mengapa Nabi tidur di sini?"

"Aku pulang larut malam. Karena khawatir mengganggu tidurmu, aku tak tega mengetuk pintu. Itulah sebabnya aku tidur di depan pintu," jawab Nabi.

Dengan demikian, tidak aneh, setiap Aisyah ditanya soal kepribadian Nabi, ia selalu menjawab tegas, kana khuluquhu al-qur'an. Akhlaknya tak ubahnya al-Qur'an! (Mahbib Khoiron)

Alhamdulillah jadi paham melalui penjelasan kang Masaji PISS-KTB


Pertanyaan

Ulian Febriansyah
Ana mau tanya, seperti kita ketahui kita disunnahkan menambah kata "sayyidina" pada shalawat ibrahimiyyah. apakah kita juga disunnahkan menambahkan kata "sayyidana" pada syahadat rasul sebelum kata muhammadar rasulullah ketika tahiyat. mohon pencerahan dan penjelasannya.

=================

Jawaban 
Masaji Antoro>>>

Menurut Imam Kurdi, Ibnu Hajar, AzZiyaadi Imam Halaby (dari kalangan Syafiiyah) lebih utama menambahkan lafadz “SAYYIDINAA” sebelum lafadz MUHAMMAD

وقوله وأن محمدا رسول الله الأولى ذكر السيادة لأن الأفضل سلوك الأدب وحديث لا تسودوني في صلاتكم... باطل

Yang lebih utama menambahkan lafadz sayyidinaa saat kalimat “Wa Anna Muhammadar Rosuulullah” karena yang lebih utama menjaga etika pada Rosulullah shallallaahu ‘Alaihi wa sallam, sedang hadits yang berbunyi “Janganlah kalian menyebut kata sayyid untukku saat sholat” adalah hadits batal.
I’aanah at-Thoolibiin I/169
_________________________________________

وعبارة البرماوي ولا يجوز إبدال كلمة منه كالنبي والله ومحمد والرسول والرحمة والبركة بغيرها ولا أشهد بأعلم ولا ضمير علينا بظاهر ولا إبدال حرف منه ككاف عليك باسم ظاهر ولا ألف أشهد بنون ولا هاء بركاته بظاهر وجوزه بعضهم في الثاني ويجوز إبدال ياء النبي بالهمز ويضر إسقاطهما معا إلا في الوقف كما قاله العلامة الزيادي ويضر إسقاط تنوين سلام المنكر خلافا للعلامة ابن حجر ولا يضر تنوين المعرف ولا زيادة بسم الله قبل التشهد بل تكره فقط ولا يضر زيادة ميم في عليك ولا يا النداء قبل أيها ولا وحده لا شريك له بعد أشهد أن لا إله إلا الله لورود ذلك في خبر ولا زيادة سيدنا قبل محمد هنا وفي الصلاة عليه الآتية بل هو أفضل لأن فيه مع سلوك الأدب امتثال الأمر وزيادة وأما حديث لا تسيدوني في الصلاة فباطل باتفاق الحفاظ

Redaksi kitab alBarmawy “Tidak boleh mengganti kalimat-kalimat yang terdapat pada bacaan tasyahhud seperti mengganti lafadz annabiy, Allah, Muhammad, Arrosuul, arrohmat, albarokah, lafadz asyhadu diganti a’lamu, dhomir yang terdapat pada ‘alainaa diganti isim dhohir dll.
Juga tidak boleh mengganti huruf-huruf yang terdapat pada bacaan tasyahhud seperti huruf kaafnya alaika diganti isim dhohir, alifnya asyhadu diganti dengan nun, huruf ha’ nya wabarokaatuh diganti isim dhohir (namun sebagian ulama memperbolehkannya dalam hal ini).
Boleh mengganti huruf ya’nya lafadz annabiy dengan hamzah namun bahaya menghilangkankan keduanya (ya’ dan hamzah) kecuali bila waqof seperti yang diterangkan oleh az-Ziyaady, bahaya juga menggugurkan tanwin nakirohnya lafadz salaamun berbeda dengan Imam Ibnu Hajar.
Tidak bahaya mendatangkan tanwin muarrof, menambahi BASMALAH sebelum tasyahhud (hanya saja makruh), tidak bahaya menambahkan huruf mim pada lafadz ‘alaika, huruf ya nidaa’ sebelum lafadz ayyuhaa dan menambahkan WAHDAHUU LAA SYARIIKA LAHU setelah kalimat an laa ilaaha illlallaah karena semuanya ada dalam keterangan hadits.
Tidak bahaya juga menambahkan lafadz sayyidinaa sebelum lafadz Muhammad, juga saat membaca sholawat bahkan hukumnya lebih utama karena yang lebih utama menjaga etika pada Rosulullah shallallaahu ‘Alaihi wa sallam, sedang hadits yang berbunyi “Janganlah kalian menyebut kata sayyid untukku saat sholat” adalah hadits batal.

Hasyiyah aljamal ‘Ala alminhaj II/335

Wallaahu A'lamu Bis Showaab...